Nasional

Kewenangan KPK juga Kejaksaan pada Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

Fibingunp – JAKARTA Kejaksaan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar di pemberantasan langkah pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang dimaksud saling tumpang tindih.

Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. ketika ini ada tiga institusi yang bertugas menangani persoalan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya saja terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.

“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan bukan hanya sekali berpotensi menyebabkan pertentangan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya di pemberantasan aktivitas pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).

Dalam pemberantasan langkah pidana korupsi, KPK dan juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan juga penuntutan. Sedangkan Polri belaka terbatas pada fungsi penyelidikan juga penyidikan.

Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah pernah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tak tumpang-tindih.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) dan juga (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, persoalan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang mana dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan untuk Kejaksaan dan juga Polri.

“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang mana seharusnya menangani perkara besar malah kerap menangani tindakan hukum kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang digunakan seharusnya menangani perkara kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, persoalan hukum Timah, dan juga lain-lain. Hanya Polri yang digunakan ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.

Haidar mengawasi fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani perkara besar atau dikarenakan ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik dan juga saran terhadap KPK juga Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.

“Oleh lantaran itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam kemudian DPR bisa jadi mengevaluasi KPK juga Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum lantaran tidaklah tertib pada bernegara,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button