Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat

Fibingunp – JAKARTA – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengimbau terhadap pemerintah untuk menyelaraskan sebagian aturan tentang proses merger lalu pembelian bagi perusahaan yang dimaksud dimiliki negara.
“Pemerintah perlu memperhatikan Business Judgment Rule (BJR) agar BUMN sanggup lebih besar aman di menjalankan merger juga akuisisi,” ucapannya pada sebuah diskusi yang dimaksud diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pekan lalu.
Menurut dia, BJR adalah doktrin yang digunakan melindungi kepentingan direksi korporasi di mengambil tindakan dengan iktikad baik dan juga bertanggung jawab.
“Business Judgment Rule itu membantu, namun tak selalu lantaran di praktiknya BJR suka tak diperhatikan. Maka penting untuk menimbulkan adanya keselarasan antar Undang-Undang dalam Indonesia,” katanya.
Dengan demikian, untuk melindungi eksekutif BUMN dari kriminalisasi yang digunakan tidak ada semestinya diperlukan kerangka BJR yang mana kuat.
BJR pada negara seperti Australia memberikan pengamanan hukum bagi eksekutif yang mana mengambil langkah kegiatan bisnis berdasarkan niat baik serta kewajaran, membantu menghurangi ketakutan mereka itu terhadap tuntutan pidana.
“Bahkan, di tempat Jerman BJR membantu menurunkan bias retrospektif yang dimaksud kerap memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil kebijakan usaha menjadi bukan menguntungkan,” ucap Hikmahanto.
Hal itu untuk memberikan pengamanan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang mana jelas antara kesalahan di langkah perusahaan lalu tanggung jawab pidana,” tambahnya.
Penerapan BJR yang mana konsisten akan menguatkan budaya pengambilan risiko yang dimaksud terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih banyak kompetitif di tempat lingkungan ekonomi global.






