KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakinkan proses penyidikan terkait tindakan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walau telah lama mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui pada perkara ini, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menangguhkan status terdakwa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin pada perkara dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang digunakan mewakilinya di area Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum bukan terganggu bahwa yang digunakan bersangkutan mengundurkan diri. Itu sebanding sekali tiada mengganggu,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan hari terakhir pekan (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pengurus negara. Meski begitu, perbuatan yang disebutkan tiada mampu dianggap tidak ada cuma sebab Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang dimaksud diadakan pada ketika yang dimaksud bersangkutan menjabat sebagai pengurus negara. Jadi, tidak berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, lantaran telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan pada waktu berpamitan sama-sama pegawai Pemprov Kalsel di tempat Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi serta Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah di keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






