Bareskrim Duga SHGB serta SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang tersebut berada pada Kota Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB kemudian SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang tersebut diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan langkah pidana berbentuk penyalahgunaan wewenang hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada persoalan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa jumlah dugaan langkah pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan juga pemberantasan perbuatan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan juga 17 sertifikat hak milik yang digunakan terjadi pada Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengakumulasi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi dengan segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya dan juga pihak Kementerian Kelautan juga Perikanan,” jelas dia.






