Kementerian Komdigi Diminta Blokir 1.453 Website Judi Online

Fibingunp – JAKARTA – Upaya memberantas judi online terus dilakukan. Hal itu diadakan Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimsus Polda Kalsel), yang dimaksud mengajukan pemblokiran terhadap 1.453 situs judi online terhadap Kementerian Komunikasi serta Digital (Kemkomdigi).
Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah dilakukan memonitor sebanyak 1.453 situs judi online di area wilayahnya. Beragam permainan judi online antara lain slot, togel, poker, dan juga taruhan bola.
“Hasil penelusuran kami, ribuan situs ini terafiliasi dengan praktik judi online yang tersebut sedang kami lakukan penyidikan kasusnya,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Arif Mansyur pada Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Sebagai perbuatan lanjut, Polda Kalsel telah dilakukan mengajukan pemblokiran terhadap website judi online temuan mereka terhadap Kementerian Komdigi. “Kita sudah pernah mengajukan pemblokiran website judi online untuk Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir segera dari kementerian,” kata Kompol Arif.
Kompol Arif yang tersebut mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, pada periode November 2024, pihaknya sudah ada menangani 16 perkara perjudian daring (online).
Penyidik sudah ada menetapkan sebanyak 18 tersangka, yang digunakan berperan sebagai marketing juga pemain. Menurut Kompol Arif, bukan mudah untuk membongkar praktik judi online lantaran server atau pengendalinya berada di tempat luar Kalsel, bahkan ada yang digunakan di dalam luar negeri.
“Oleh akibat itu, dibutuhkan kerja sebanding semua pemangku kepentingan agar upaya pemberantasannya mampu lebih besar optimal,” tegasnya.
Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto menambahkan, praktik perjudian termasuk sistem online bukanlah hanya sekali dilihat dari sisi nilai uangnya, tetapi dampak sosial sektor ekonomi yang dimaksud ditimbulkan.
“Ada Polwan yang membakar suaminya, perceraian meningkat, KDRT terus terjadi akibat judi online. Jadi, ini harus dipahami penduduk agar tak lagi melakukan judi,” kata AKBP Suprapto.






