Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di dalam Seni Budaya tapi Ditaruh di dalam Pertanian juga Meteorologi

Jakarta – Pada Sidang Rapat Paripurna DPD, Alfiansyah Komeng resmi disahkan bermetamorfosis menjadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung dan juga tidak ada mengetahui tugas yang akan dijalankan pada Komite II DPD. Ia sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya pada komite tersebut,
“Ini dapil saya dalam Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang dimaksud disambut tawa partisipan sidang, seperti pada kanal YouTube resmi DPD RI.
Senator yang tersebut juga komedian ini mengungkapkan keinginannya untuk bertugas pada komite yang dimaksud membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.
“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin pada seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang digunakan saya tiada memahami, tadi tentang pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan bisa saja mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan terhadap senator pada setiap dapil yang dijalankan sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng pada Komite II DPD juga telah diketok yang digunakan berarti telah dilakukan disahkan.
Tugas Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat kekal yang tersebut diatur lebih tinggi lanjut pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 83 peraturan yang dimaksud pada bpk.go.id, Komite II DPD RI memiliki lingkup tugas, yaitu:
1. Pelaksanaan fungsi legislasi lalu fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya perekonomian lainnya.
2. Penyampaian materi masukan di rangka penyusunan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Berdasarkan Pasal 84 di peraturan yang sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas di bidang-bidang berikut ini, yaitu:
- pertanian kemudian perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan juga perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan kemudian lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkaitan dengan sumber daya alam juga sumber daya perekonomian lainnya;
- perindustrian kemudian perdagangan;
- pekerjaan umum lalu perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, lalu geofisika.
Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap mengupayakan acara makan bergizi gratis yang dimaksud dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Komite II akan menjembatani agar supaya inisiatif ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh prospek sektor ekonomi lalu sumber daya yang dimaksud ada pada daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Angelo juga mengemukakan bahwa komitmen yang disebutkan sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang dimaksud membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam juga sumber daya perekonomian lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya peluang lokal berubah menjadi prioritas substansi baku acara makan bergizi gratis. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang berubah menjadi bagian di Komite II DPD juga turut berjanji menggalang kegiatan makan bergizi gratis.
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi






