Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Ribu Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus dapat membuktikan nilai kerugian negara yang tersebut sudah ada diinformasikan ke publik.
Kejagung telah dilakukan menetapkan 5 perusahaan sebagai terperiksa korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), kemudian CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai dituduh koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang tersebut belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, merekan harus menunjukkan hasil, meskipun bilangan bulat itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang dimaksud sudah dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang digunakan sudah pernah terdakwa sebelumnya belum mencapai hitungan fantastis itu.
“Jaksa boleh cuma hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim di memproduksi penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, menyampaikan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang mana tidaklah valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang digunakan memberikan nomor tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih lanjut menyerupai prospek kerugian, tidak kerugian riil. Namun, persepsi yang muncul dalam rakyat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung sekarang ini mulai meragukan bilangan bulat yang dimaksud setelahnya sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidaklah mempunyai kompetensi untuk mengevaluasi data yang terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada perkara ini. “Kejagung bukan mempunyai kompetensi dan juga kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih substansi perdebatan di dalam antara para ahli,” ucapnya.






