Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum pada Persidangan PK Alex Denni

Fibingunp – JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan pada sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang digunakan diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang tersebut dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, lalu Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dimaksud diselenggarakan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Awal Minggu (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan dan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang tersebut nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidaklah dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada insiden atau perbuatan yang tersebut sebanding dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang digunakan berakibat pada putusan yang mana berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur di Pasal 142 KUHAP, boleh dijalankan sepanjang tak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang digunakan menyebutkan bahwa apabila perkara miliki keterkaitan satu sejenis lain, maka harus digabungkan. Ketika tetap saja dilaksanakan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang mana diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi di logika hukum serta kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang mana satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya belaka yang berbeda, misalnya yang dimaksud satu dihukum satu tahun, yang mana lain dihukum dua tahun,” kata Rocky dalam hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo kemudian terdakwa Tengku Hedi Safinah bukan terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang dimaksud diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah lalu dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini bisa saja menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang tersebut nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang digunakan mempunyai kewenangan. Pasal yang dimaksud tak ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tiada dapat dikenakan dakwaan Pasal 3 apabila berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta mampu dikenakan Pasal 3 tapi tak dapat berdiri sendiri. Tidak bisa saja beliau dikenakan sendirian ketika terdakwa lainnya dari unsur negara tiada dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang mana dimaksud.
Dalam konteks perkara Alex Denni, jikalau dua pelaku lain bukan dipidana sebab memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu kejadian dinyatakan bukan miliki sifat melawan hukum, maka seluruh partisipan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya mampu menggugurkan dakwaan terhadap yang digunakan lainnya.






