Adili Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, Hakim Konstitusi Tak Bisa Disuap

Fibingunp – JAKARTA – Trust Indonesia mengingatkan semua pihak untuk tak tergoda tawaran siapa pun yang digunakan menjanjikan dapat mengungguli perkara sengketa pemilihan kepala daerah 2024 di tempat Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama apabila oknum yang dimaksud mengumumkan dapat menyuap Hakim Konstitusi dengan tawaran nilai uang tertentu.
“Jangan mudah tergoda tawaran makelar yang digunakan mengungkapkan dapat mengungguli sengketa pilkada, dengan hitungan Rp5 miliar lah, sekian lah. Bohong semua itu. Hati-hati nanti malah amsyong (hilang) dibawa lari semua uangnya,” ujar Direktur Investigasi Trust Indonesia Ahmad Fadhli, Kamis (9/1/2025).
Dia menegaskan Hakim Konstitusi tiada dapat juga bukan boleh disuap akibat Hakim Konstitusi merupakan figur perwakilan Tuhan di area muka bumi. Mereka sudah ada pasti akan menjaga kredibilitas serta integritas di memberikan keadian pada dunia.
Fadhli mengingatkan ketentuan hukum akan menjerat siapa pun yang tersebut berani melanggar larangan tersebut. Tentu beleid pemberantasan korupsi sanggup digunakan di tindakan kotor untuk meraih kemenangan pilkada.
“Sekali lagi, saya tegaskan Hakim Konstitusi tak bisa saja disuap. Hakim Konstitusi adalah perwakilan Tuhan di dalam muka bumi. Dalam proses sengketa pilkada yang dimaksud sedang berlangsung kemudian diawasi banyak pihak ini, jangan mau dibodoh-bodohi makelar persoalan hukum atau markus. KPK juga para penegak hukum lainnya akan datang bersiap menangkap mereka itu yang dimaksud bermain-main dengan perkara ini,” ungkapnya.
Mantan aktivis peserta didik ini menyatakan sikap tegas perlu diungkapkan pihaknya untuk merespons banyaknya rumor lalu tawaran beberapa jumlah pihak yang digunakan mengklaim dapat mengungguli sengketa pilkada dengan memberikan sebagian uang untuk Hakim MK.
Para Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi di tempat sebuah tempat serta dibatasi pada hal penyelenggaraan alat komunikasi. Dengan demikian, tak ada pihak yang dimaksud sebenarnya dapat mengklaim dapat berinteraksi intensif dengan para Hakim MK.
“Hakim Konstitusi pada waktu ini sedang diisolasi di tempat suatu tempat. Alat komunikasinya juga dibatasi. Jadi, belaka orang bodoh yang dimaksud percaya bahwa ada pihak yang tersebut mampu berinteraksi intensif dengan Hakim Konstitusi, lalu mengklaim dapat meraih kemenangan sengketa pilkada,” katanya.






