Yusril Buka Kesempatan Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Awal Minggu (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang mana dibahas perihal nasib narapidana dengan syarat Filipina yang ditahan dalam Indonesia sebab tindakan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, menghadapi persoalan hukum yang mana menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman berakhir oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang tersebut disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas lalu juga telah mendiskusikan poin-poin persoalan ini untuk Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada pada negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang mana dapat kita tempuh terkait dengan apa yang pada bahasa Inggris sebut dengan transaksi of prisoner,” sambungnya.
Jika pemindahan tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya di tempat Filipina dengan mengikuti ketentuan yang digunakan telah lama diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang dimaksud serta melaksanakan hukuman yang sudah pernah ditetapkan di tempat Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja identik timbal balik antara kedua negara untuk menghormati serta menguatkan penegakan hukum di area tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan pengiriman Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di tempat Filipina.
“Namun, pengiriman ini akan dilaksanakan dengan masih mengakui kedaulatan hukum kita serta menghormati putusan yang mana telah lama dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap pada Bandara Yogyakarta lantaran menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman meninggal baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III memohonkan pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman berakhir serta pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum dalam Filipina yang dimaksud dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terdakwa yang dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke di koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.






