Agus Salim Dilaporkan ke PPATK Atas Dugaan Penyalahgunaan Uang Donasi

Fibingunp – JAKARTA – Agus Salim dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh Sapto Wibowo selaku donatur donasi yang digunakan digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi dan juga dipromosikan oleh Denny Sumargo.
Agus Salim dilaporkan akibat adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi yang tersebut dikumpulkan melalui dua rekening. Salah satunya tabungan pribadi berhadapan dengan nama Agus Salim .
“Kami pada hari ini sudah ada resmi menciptakan laporan ke Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan, PPATK RI. Tadi sudah ada bertemu dengan pihak PPATK serta pengaduannya diterima dengan baik,” kata Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Sapto Wibowo disitir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Awal Minggu (2/12/2024).
Pitra menjelaskan bahwa laporan ini dibuat sebab adanya indikasi aliran dana donasi sebesar Rp1,5 miliar yang dimaksud tidak ada digunakan sesuai peruntukan. “Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk bukan pada peruntungannya,” jelasnya.

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit kemudian investigasi terkait dengan donasi tersebut. Karena kita ketahui donasi yang dimaksud sangat banyak sekali ya. Kita lihat informasinya hampir Rp1,5 miliar. Maka dari itu, tentu harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Donasi, disebut Pitra dihimpun melalui dua akun yakni satu menghadapi nama Yayasan Peduli Humanitarian kemudian satu lagi menghadapi nama pribadi, M Agus Salim. Pemanfaatan tabungan pribadi untuk pengumpulan donasi ini dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Karena kami mencurigai bahwasanya aliran dana donasi ini dipergunakan untuk tidaklah pada peruntungannya. Kami khawatir ada risiko perbuatan pidana, maka dari itu kami memohonkan bantuan PPATK untuk melakukan audit dan juga investigasi terkait dengan donasi tersebut,” jelasnya.






