Ahli Angka Putusan Banding Harvey Moeis serta Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice

Fibingunp – JAKARTA – Guru Besar Sektor Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menyampaikan putusan banding terhadap Harvey Moeis lalu Helena Lim yang lebih besar berat dari vonis sebelumnya sebagai miscarriage of justice atau putusan sesat. Hal ini mengingat banyak kejanggalan di pertimbangan hukum yang digunakan diambil oleh majelis hakim.
“Tidak terbukti suap serta bukan terbukti gratifikasi. Kerugian negara pada putusan pengadilan tidak kerugian nyata (actual loss), namun hukuman Harvey Moeis justru diberatkan menjadi 20 tahun penjara lalu uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Hal ini tak tepat,” kata Romli, Kamis (13/2/2025).
Menurut Romli, hukuman uang pengganti Rp420 miliar yang dimaksud dibebankan untuk Harvey Moeis tak dilengkapi dengan bukti yang digunakan sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat antara Harvey Moeis dan juga terdakwa lain juga dinilai tidaklah terbukti selama persidangan.
“Dakwaan aksi pidana korupsi pada perkara ini secara normatif berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 bukanlah aktivitas pidana korupsi. Pelanggaran terhadap UU Pertambangan tidak ada secara tegas diatur sebagai aksi pidana korupsi,” jelas Romli.
Hukuman terhadap Harvey Moeis dinilai tidaklah proporsional. Hukuman penjara yang mana awalnya 6,5 tahun naik menjadi 20 tahun, sementara uang pengganti dari Rp210 miliar melonjak menjadi Rp420 miliar. “Ini menunjukkan bahwa Harvey Moeis dianggap sebagai aktor intelektual, padahal fakta persidangan membuktikan sebaliknya,” ujar Romli.
Perancang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menilai Harvey Moeis bukanlah pelopor negara maupun direksi PT Timah. Ia cuma terlibat pada kontrak sewa smelter juga kontrak kerja dengan penduduk sekitar tambang, yang notabene tidak penambang liar melainkan warisan turun-temurun.
“Harvey Moeis dijerat pasal penyertaan (Pasal 55 KUHP), padahal ia tidak ada mempunyai peran sebagai aktor intelektual,” tambah Romli.
Sementara itu, Helena Lim yang mana hanya sekali berperan sebagai pengusaha perusahaan money changer dikenakan pidana tambahan merupakan pembayaran uang pengganti untuk terdakwa sebesar Rp900 juta.
“Helena lalu Harvey Moeis sebanding sekali tiada memiliki mens rea (niat jahat) untuk memunculkan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 triliun. Kerugian yang disebutkan hanya saja berdasarkan perkiraan BPKP yang dimaksud bertentangan dengan UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, lalu UU Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara,” papar Romli.






