Antara Hukum dan juga Kekuasaan

Fibingunp – Romli Atmasasmita
DALAM hidup warga pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tiada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan serta melekat satu mirip lain. Bahkan dapat dikatakan, tidak ada ada hukum tanpa kekuasaan, serta bukan ada kekuasaan tanpa hukum.
Di pada doktrin hukum, hal ini telah lama dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di area pada keberadaan penduduk di tempat negara yang mana menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di area di negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik pada proses pembentukannya maupun pada di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang disebutkan tampak nyata dan juga seketika dan juga dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik banyak terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud lalu tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme penduduk seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh perkara penetapan Firli Bahuri sebagai terperiksa disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait tindakan hukum impor lalu ekspor serta lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tidak ada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum semata-mata dipandang sebagai norma yang digunakan statis lalu cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) serta nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila semata-mata dipandang sebagai norma statis lalu semata-mata sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan di beberapa praktik peradilan pidana khusus perbuatan pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang dimaksud sudah terjadi secara masif yang mana sudah mengakibatkan setiap orang yang digunakan didakwa melakukan langkah pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum cuma mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani kemudian kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak lalu terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan melawan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di tempat di Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, juga lantaran sebab itulah penegakan hukum pidana terus-menerus dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di tempat Indonesia telah lama berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di tempat pada Pasal 183 KUHAP yang digunakan diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tiada boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di tempat berhadapan dengan masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, lalu dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus dan juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya juga terakhir mencari kemudian menemukan keadilan, juga sudah terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang digunakan keliru, bahkan oleh sebab itu intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih besar berjauhan yang kita saksikan adalah di area lembaga pemasyarakatan telah terjadi mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks kesulitan di tempat atas, yang digunakan kita rasakan ketika ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang dimaksud sudah menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum di konteks kekuasaan yang dimaksud telah dilakukan terjadi setidaknya dapat dicegah juga diantisipasi dengan acara kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya terhadap para hakim perlu menjadi inisiatif rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.






