Apa fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang melindungi kemerdekaan pers

Fibingunp – DKI Jakarta – Sebagai pilar demokrasi, pers miliki peran penting di menyampaikan informasi, mengawasi jalannya pemerintahan, juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
Kemerdekaan pers merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang mana berlandaskan demokrasi, keadilan, lalu supremasi hukum. Nilai-nilai yang disebutkan didukung dengan fungsi Dewan Pers sebagai lembaga yang digunakan bertujuan untuk melindungi kemerdekaan pers juga meningkatkan kualitas hidup pers nasional.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh dikarenakan itu, Dewan Pers berperan terlibat pada menjamin bahwa kebebasan ini tetap memperlihatkan terjaga tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Fungsi Dewan Pers
Lembaga ini memiliki berbagai fungsi kemudian tugas yang mana menggalang kemerdekaan pers dan juga meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di dalam Indonesia. Adapun fungsi serta tugas utama Dewan Pers meliputi:
- Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain yang dimaksud berpotensi membatasi kebebasan pers.
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan hidup pers nasional yang lebih banyak baik.
- Menetapkan kemudian mengawasi penyelenggaraan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin profesionalisme wartawan lalu mengurangi penyalahgunaan kebebasan pers.
- Memberikan pertimbangan juga menyelesaikan pengaduan warga terkait pemberitaan yang dimaksud dianggap merugikan atau tidaklah sesuai dengan kode etik.
- Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, serta pemerintah untuk menciptakan hubungan yang dimaksud harmonis dan juga saling menguntungkan.
- Memfasilitasi organisasi pers di menyusun peraturan di dalam bidang pers juga meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
- Mendata perusahaan pers guna memverifikasi transparansi kemudian akuntabilitas pada bidang media.
Sejarah singkat Dewan Pers
Dewan Pers pertama kali terbentuk pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No.11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.
Saat itu Dewan Pers berfungsi mendampingi pemerintah, bersama-sama membina pertumbuhan lalu perkembangan pers nasional, sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (1) Ketua Dewan Pers dijabat oleh Menteri Penerangan.
Setelah reformasi orde baru pada tahun 1998 kemudian disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebabkan berubahnya Dewan Pers menjadi Independen, dapat dilihat dari Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan:
"Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers lalu meningkatkan keberadaan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang mana independen".
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang digunakan dahulu sebagai penasehat pemerintahan kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Dalam keanggotaan, bukan ada lagi delegasi dari eksekutif pada Dewan Pers. Tidak ada pula campur tangan pemerintahan di institusi kemudian keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Untuk Ketua kemudian Wakil Ketua Dewan Pers, dipilih melalui mekanisme rapat pleno (diputuskan oleh anggota) kemudian tidak ada dicantumkan pada Keputusan Presiden.






