PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini adalah Reaksi Pengusaha

Fibingunp – JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Angka ( PPN ) dari 11% menjadi 12% resmi berlaku hanya sekali untuk barang mewah. Hal yang dimaksud tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Sejumlah asosiasi pengusaha perusahaan pun menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah. Mereka menilai langkah ini sebagai langkah bijaksana yang mana menjaga daya beli warga secara umum.
“Kami mengapresiasi kebijakan ini sebab mencerminkan keseimbangan antara keinginan negara juga kepentingan rakyat juga pelaku usaha,” kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Apindo sekaligus Ketua Umum Apregindo (Asosiasi Pengusaha Perdagangan Eceran Merek Global Indonesia), Handaka Santosa Hari Sabtu (4/1/2025).
“Kebijakan yang dimaksud terukur ini bukan hanya sekali menyokong daya beli masyarakat, tetapi juga menggalang perkembangan sektor dalam berada dalam tantangan kegiatan ekonomi global,” lanjutnya.
Selain itu, masa transisi selama tiga bulan yang tersebut diberikan pemerintah dinilai sebagai langkah bijak untuk memberikan waktu bagi dunia perniagaan mempersiapkan penerapan kebijakan ini secara maksimal.
Handaka juga berharap sosialisasi teknis yang digunakan akan dijalankan pemerintah bersatu asosiasi sektoral dapat melakukan konfirmasi implementasi kebijakan berjalan lancar.
Apindo sama-sama asosiasi sektoral lainnya disebut Handaka telah lama berazam membantu pelaksanaan kebijakan kenaikan PPN 12% semata-mata untuk barang mewah.
Ia pun percaya bahwa dialog yang erat antara pemerintah juga dunia bidang usaha akan menciptakan iklim usaha yang mana kondusif, meningkatkan kekuatan daya saing industri, dan juga menggalakkan pemulihan kegiatan ekonomi nasional.






