Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Barang Ilegal Menjamur

Fibingunp – JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang tersebut tersebar di tempat masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang digunakan sebelumnya ada pada lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan lalu Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengadakan unjuk rasa dalam Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal dikarenakan setiap tahun cukai naik juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang akhirnya yang tersebut tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya pada memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang mana terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 juga Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang tersebut menciptakan lapangan usaha rokok beserta bidang usaha rakyat yang mana terkait di tempat dalamnya akan semakin terancam. oleh karena itu pada waktu ini semata bidang rokok sudah ada terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang dimaksud terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang mana penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di tempat jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang tersebut diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi ketika massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh pada menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi kemudian akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang mana mana yang mana terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini tidak janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang digunakan dibuat untuk mengawasi reaksi umum maupun bidang rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan transaksi jual beli juga iklan rokok nantinya akan ada pembahasan tambahan lanjut.






