Menkum Siap Serahkan 44.000 Nama Penerima Amnesti ke Prabowo, OPM Tak Masuk Daftar

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa 44.000 daftar nama penerima amnesti akan rampung pada pekan depan. Daftar nama penerima amnesti yang dimaksud akan diserahkan untuk Presiden Prabowo Subianto.
“Nah dikarenakan itu tunggu kira-kira minggu depan, saya telah minta Direktur Pidana, di dalam Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang mana 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden,” kata Supratman dalam Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Supratman menekankan bahwa narapidana Organisasi Papua Merdeka (OPM) serta kelompok kriminal bersenjata tak akan mendapatkan amnesti.
“Kalau yang OPM, yang tersebut kriminal bersenjata, kita gak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang digunakan diduga melakukan aksi makar tetapi non-senjata. Hal ini teman-teman aktivis biasalah kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya,” jelasnya.
Meski begitu, kata Supratman, tindakan pemberian amnesti berada di tempat tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang mana kami laporkan kemudian kita telah sepakati bersatu dengan Presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelahnya kami serahkan ini kemudian Presiden memohonkan itu, kami pasti lakukan,” kata Supratman.
“Karena kan keputusannya finalnya itu di tempat Presiden, bukanlah pada saya, bukanlah dalam siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden,” tandasnya.






