Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics ketika Masa Tenang lalu Hari Pencoblosan

Fibingunp – JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau kebijakan pemerintah uang yang terjadi selama masa tenang pilkada serta hari pencoblosan kata-kata serentak. Jumlah yang dimaksud tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan dan juga informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang tersebut terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers di dalam kantor Bawaslu, DKI Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, ketika masa tenang terdapat 71 dugaan kejadian pembagian uang kemudian 50 dugaan kemungkinan pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan pendapat terdapat 8 dugaan kejadian pembagian uang juga 1 dugaan insiden prospek pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang di dalam masa tenang terdiri dari 11 dugaan kejadian hasil pengawasan Bawaslu lalu 60 dugaan perkembangan dari laporan publik untuk Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan prospek pembagian uang terdiri dari 11 dugaan prospek insiden dari hasil pengawasan Bawaslu dan juga 39 dugaan perkembangan merupakan laporan rakyat untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu tempat akan mengatur rapat pleno untuk menentukan apakah 130 persoalan hukum itu dapat ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal melawan hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang digunakan akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tak pada tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten juga kota,” ujar Bagja.
Dia mengumumkan persoalan hukum urusan politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan juga paling lama 72 bulan juga rendah paling sedikit Rp200 jt juga paling berbagai Rp1 miliar,” lanjutnya.






