Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

Fibingunp – JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal serta melaporkan capaian penindakan kepabeanan dan juga cukai sepanjang tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring kemudian daring.
Kepala Lingkup Fasilitas Kepabeanan dan juga Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang dimaksud dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya bersatu seluruh Satker di area bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, lalu Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang digunakan dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan prospek kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, diambil Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang digunakan dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh kemudian 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di tempat dua lokasi. Secara simbolis di tempat lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di tempat PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang mana signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah dilakukan melakukan sebanyak 698 penindakan. Angka barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan prospek kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang digunakan pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, sebagai 21.874.408 batang rokok ilegal serta 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal terdiri dari 31 unit sepeda gowes motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat serta suplemen, juga 4 koli pakaian bekas; juga narkotika dalam bentuk 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, serta 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan seluruh pihak terkait juga memunculkan beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua kemudian KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan dalam wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, serta 61 koli onderdil motor bekas, kemudian penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli flora hias.
Leni menegaskan, di menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri kemudian BNN juga menangkap banyak kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di tempat Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di dalam Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine dalam Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di dalam Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine di tempat Perairan Idi Rayeuk, lalu 105 kg ganja dalam Bireuen.
Tak belaka itu, Penindakan juga diadakan terhadap penumpang di area Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang mengakibatkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja sebanding dengan Polri, dan juga Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang mana signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berjanji menyokong acara pemerintah pada memberantas pelanggaran kepabeanan lalu cukai dan juga melindungi warga dari barang-barang ilegal,” kata dia.






