Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Potensial Kerugian Negara Capai Rp4,8 Trilyun

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan sudah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang digunakan ditindak sebagai hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil serta komoditas tekstil, narkotika, psikotropika, kemudian prekursor (NPP) dan juga elektronik dalam sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang dimaksud bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, juga menciptakan ekosistem perdagangan yang tersebut sehat serta berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun serta prospek kerugian negara yang digunakan berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani di Pertemuan Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di area Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri juga BNN, sudah melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah agregat penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang mana sejumlah ditegah dalam bentuk ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, lalu MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan jumlah agregat barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan jumlah agregat penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan penduduk Indonesia dari penyalahgunaan narkotika lalu menghemat kemungkinan triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC sudah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, lalu lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang mana dicegah mencapai Rp4,06 triliun juga kemungkinan kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan Rp820 milliar.






