PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat pada Bentuk Bansos lalu Subsidi

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka atau PPN jadi 12% di dalam tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, kemudian Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya rakyat mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tiada semua barang atau jasa terkena pajak kemudian hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tiada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Hal pertama yang dimaksud harus diperhatikan publik adalah tak semua barang dan juga jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang juga jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat berbagai seperti barang keinginan pokok berbentuk beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan juga sayur-sayuran dan juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, serta jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keinginan rakyat berbagai tak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Rencana Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Terampil (PIP) kemudian Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, kemudian subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial serta subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman terhadap publik melalui sosialisasi kemudian edukasi dan juga dengan melibatkan figur rakyat untuk menyampaikan kegunaan dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang nantinya akan dikembalikan untuk masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan khasiat pada menyejahterakan penduduk antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Terampil (PIP) kemudian Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di area media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






