Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku dalam 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

Fibingunp – JAKARTA – pemerintahan berencana menerapkan cukai minuman berpemanis pada kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan otoritas juga Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang dimaksud akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang tersebut akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK bukan akan segera dikenakan untuk semua minuman yang termasuk pada kelompok MBDK. pemerintahan sendiri berusaha mencapai penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis pada kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung pasca pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud sanggup cuma diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan komoditas sejenis yang tersebut lebih tinggi rendah gula (less sugar) lalu perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di harga jual jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang disebutkan diperkirakan akan berdampak segera pada beberapa jumlah emiten , khususnya perusahaan yang berfokus pada transaksi jual beli produk-produk minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan juga Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) serta PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang memiliki item terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, dihadiri oleh oleh PT Industri Jamu serta Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang mana memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 lalu akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang dimaksud berbeda dengan rancangan yang digunakan beredar sebelumnya, pada mana tarif cukai MBDK yang mana dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di dalam negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang dimaksud tidaklah mencantumkan kriteria produk-produk MBDK yang tersebut akan dikenakan cukai. Namun, di rancangan sebelumnya, produk-produk MBDK yang digunakan dipungut cukai yakni, item MBDK tanpa material tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih tinggi dari 6 gram per 100 ml juga item MBDK yang mengandung materi tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.





