Daftar 13 Imigrasi yang dimaksud Terbitkan Paspor Elektronik 100% Mulai Hari Ini adalah

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan akan menerbitkan paspor elektronik 100% mulai hari ini, Mingguan 1 Desember 2024. Penerbitan ini akan dimulai bertahap di area 13 kantor imigrasi di tempat Indonesia. Dengan kebijakan ini akan menandai sesi baru di sistem Imigrasi Indonesia.
“Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang dimaksud mengajukan permohonan paspor di dalam 13 kantor imigrasi yang digunakan ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di dalam Indonesia,” jelas Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, Hari Minggu (1/12/2024).
Godam menjelaskan paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah juga sidik jari.
“Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan layanan keamanan lainnya seperti tinta khusus lalu hologram yang dimaksud sulit ditiru,” jelasnya.
Sementara itu, kata Godam, keunggulan paspor elektronik di dalam antaranya keamanan yang lebih banyak tinggi yang dimaksud meminimalisasi risiko penyalahgunaan, proses imigrasi yang tersebut tambahan cepat khususnya di dalam beberapa jumlah negara dalam dunia yang dimaksud sudah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.
“Selain itu, e-paspor sudah menjadi standar internasional pada dokumen perjalanan. Hampir semua negara di area dunia sudah pernah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah,” paparnya.
Godam mengungkapkan implementasi penerbitan e-paspor 100% merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk meningkatkan kekuatan paspor Republik Indonesia. “Penggunaan kombinasi layanan pengaman, unsur baku, juga teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk menjamin bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara” tutupnya.
Berikut 13 Kantor Imigrasi yang mana akan menerbitkan Paspor elektronik 100%:
1. Kantor Imigrasi Soekarno Hatta,
2. Kantor Imigrasi Ibukota Selatan,
3. Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Barat,
4. Kantor Imigrasi Medan,
5. Kantor Imigrasi Batam,
6. Kantor Imigrasi Makassar,
7. Kantor Imigrasi Tangerang,
8. Kantor Imigrasi Surabaya,
9. Kantor Imigrasi Ngurah Rai,
10. Kantor Imigrasi Ibukota Timur,
11. Kantor Imigrasi Ibukota Pusat,
12. Kantor Imigrasi DKI Jakarta Utara, dan
13. Kantor Imigrasi Tanjung Priok.






