Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Perintangan Penyidikan Hasto

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengajukan permohonan Ditjen Imigrasi untuk menjaga dari mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah akibat kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri sama-sama suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang disebutkan berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan mengundurkan diri dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menimbulkan aduan yang intinya memohon KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang mana dijalankan oleh KPK juga kedua, kami sudah pernah menerima pengaduannya lalu kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya lalu permohonan dari Ibu Tio serta kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui di area kantor Komnas HAM, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Ia menyatakan Komnas HAM tak menghentikan kemungkinan mengomunikasikan dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya kemudian nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.






