Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

Fibingunp – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) serta dan juga sertifikat hak milik (SHM) yang dibangun pagar laut misterius di dalam Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Publik Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi berhadapan dengan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di dalam lahan laut utara Tangerang, yang digunakan populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di tempat Kejagung, Ibukota Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang tersebut khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu dikarenakan tidaklah kemungkinan besar sanggup diterbitkan dikarenakan itu pada tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang kemudian lahan, artinya itu telah musnah, telah tidak ada bisa jadi diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB kemudian SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tidak ada pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB juga SHM dalam menghadapi laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di dalam bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna memperkuat laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang tersebut merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan juga warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






