Dianggap Mengekspos Informasi Pengguna, Irlandia Beri Sanksi Meta

Fibingunp – DUBLIN – Komisi Perlindungan Angka (DPC) Irlandia pada Selasa mengumumkan bahwa merek telah terjadi mendenda raksasa teknologi Meta sebesar 251 jt euro menghadapi pelanggaran data pribadi yang digunakan memengaruhi 29 jt akun Facebook di seluruh dunia.
Seperti dilansir dari Xianhua, menurut siaran pers dari DPC, pelanggaran yang dimaksud disebabkan oleh kerentanan di fungsi unggah video pada fasilitas “Lihat Sebagai” Facebook, yang tersebut mengekspos data pribadi sensitif seperti nama lengkap pengguna, email, nomor telepon, lalu lokasi.
Antara tanggal 14 September juga 28 September 2018, individu yang digunakan tidaklah berwenang menggunakan skrip untuk mengeksploitasi kerentanan kemudian mendapatkan akses masuk sebagai pemegang akun ke sekitar 29 jt akun Facebook dalam seluruh dunia, termasuk sekitar 3 jt akun di tempat Uni Eropa/Area Kondisi Keuangan Eropa (EU/EEA) , menurut DPC.
Pelanggaran yang dimaksud sudah pernah diselesaikan oleh Meta Ireland dan juga perusahaan induknya di dalam Amerika Serikat tak lama pasca penemuannya, kata DPC. Meta dikenakan sanksi sebab pemberitahuan pelanggaran yang mana tidaklah memadai serta kegagalan untuk melakukan konfirmasi pemeliharaan data sesuai desainnya.
“Tindakan penegakan hukum ini menyoroti bagaimana kegagalan untuk memasukkan persyaratan proteksi data di tempat seluruh siklus desain juga pengembangan dapat memproduksi individu menghadapi risiko serta bahaya yang sangat serius,” kata Wakil Komisioner DPC Graham Doyle.
“Profil Facebook kerap kali berisi informasi tentang hal-hal seperti keyakinan agama atau politik, hidup atau orientasi seksual, atau aspek pribadi lainnya yang dimaksud biasanya semata-mata ingin diungkapkan oleh pengguna pada keadaan tertentu,” kata Doyle.






