Janji Korea Utara juga Pelanggaran HAM terhadap Tim Rentan

Fibingunp – Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang tersebut penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang disebutkan menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) serta 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW serta CRC, dengan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang mana telah lama diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), dan juga 2016 (CRPD).
Namun, meskipun telah dilakukan melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM di area Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih lanjut harus diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi penduduk sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di tempat Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, satu puluh tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB dan juga pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatat 88 rekomendasi juga menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya dalam kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang mana semata-mata dicatat—yang secara teknis berarti tiada diterima atau tak ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan kemudian anak-anak. Misalnya, Korea Utara hanya saja mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik pada di negeri maupun di tempat luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender lalu seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan juga anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, bukan hanya sekali bagi perempuan dan juga anak-anak tetapi juga bagi warga secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini miliki dampak segera maupun bukan secara langsung terhadap kesejahteraan anggota keluarga juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima kemudian melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tak menunjukkan hasil yang digunakan positif. Hal ini juga sangat kontras dengan pandangan yang dimaksud disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah terjadi mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim serta lansia yang mana tidak ada memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah pernah memperbaiki gizi perempuan kemudian anak-anak sambil mengambil semua langkah yang tersebut mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika kemudian praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara penting untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional telah terjadi menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang tersebut dilaksanakan terhadap negara lain yang tersebut membutuhkan, guna melindungi HAM lalu martabat manusia selama lalu setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang dimaksud merek klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sejenis dengan komunitas global. Jangan malah menyembunyikan diri.






