Ditjen Imigrasi Tangkap Buronan TJC Warga Negara Amerika terkait Pornografi Anak

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang tersebut merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak keamanan Federasi Amerika lantaran terjerat di persoalan hukum kejahatan yang dimaksud meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, juga kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Amerika Serikat melawan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan kemudian Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Yuldi menjelaskan, pasca dijalankan penelusuran, yang bersangkutan telah berada di area Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279 dengan penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Kemudian pada 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat tindakan perbuatan administratif keimigrasian berbentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang tersebut diadakan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang tersebut bersangkutan berada di dalam Tangerang.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, kelompok penyidikan mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Negeri Paman Sam menghadapi nama TJC melalui program Molina dengan alamat pada Tangerang.
“Selanjutnya pasukan berkoordinasi dengan Direktorat izin tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal serta memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang diajukan,” ujarnya.
TJC kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 di area Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan berhadapan dengan nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat WasdaKim dan juga diadakan pendetesian guna proses pemeriksaan tambahan lanjut,” katanya.






