Dukung Kesetaraan Gender, Komposisi SDM Wanita BNI Capai 52%

Fibingunp – JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) menegaskan komitmennya di pemberdayaan perempuan di tempat lingkup perusahaan maupun secara nasional. Di lingkup perusahaan, kesetaraan gender pada ruang kerja BNI terlihat dari komposisi pegawai yang dimaksud ketika ini mencapai 52,01% jika dibandingkan dengan pegawai laki-laki sebesar 47,99%.
“BNI menerapkan kesetaraan gender sebagai bagian dari penguatan SDM, di dalam mana gender bukan menjadi penghalang bagi perempuan untuk terus berkarya serta berkontribusi untuk bangsa,” ungkap Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo di keterangan resmi, Kamis (23/1/2025).
Tak hanya sekali lebih banyak besar dari segi komposisi, lebih besar dari 25% pegawai perempuan di tempat BNI juga tercatat menjabat dengan kedudukan sebagai SVP. Langkah ini disebut selaras dengan inisiatif Kementerian BUMN pada memperkuat kegiatan Asta Cita untuk meningkatkan kekuatan pengerjaan sumber daya manusia (SDM).
Okki menjelaskan, BNI menerapkan kebijakan Accelerated Career Track untuk menyokong kemajuan karier talenta perempuan serta meningkatkan keterwakilan merekan di tempat tingkat kepemimpinan. “Kebijakan ini berhasil menambah proporsi talenta perempuan di dalam level pimpinan dari 30,9% pada 2023 menjadi 31,2% di tempat 2024,” tuturnya.
BNI, lanjut dia, juga menerapkan sarana Employee Assistance Inisiatif untuk mengupayakan kebugaran holistik pegawai termasuk fisik, mental, sosial, dan juga finansial dan juga penerapan kebijakan flexible working arrangement.
Okki menambahkan, perseroan juga mempunyai Srikandi BNI sebagai wadah kreativitas bagi pegawai BNI untuk mendirikan kesadaran tentang perkembangan karier berbasis kompetensi kemudian performance pegawai tanpa membedakan status gender. Wadah ini merupakan salah satu wujud komitmen BNI untuk mengimplementasikan semangat kepemimpinan perempuan.
Dia menegaskan, BNI berazam untuk menciptakan lingkungan kerja yang dimaksud saling menghormati dengan menolak segala bentuk pelecehan kemudian perbuatan diskriminatif di tempat tempat kerja atau di aktivitas yang mana berkaitan dengan pekerjaan. “BNI tiada menoleransi segala bentuk pelecehan lalu perbuatan diskriminatif,” tandasnya.






