Ferry Perindo: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Kemenangan Publik Sipil

Fibingunp – JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyambut baik tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini dinilai sebagai langkah besar untuk meningkatkan kekuatan demokrasi Indonesia.
“Kami bersyukur lalu mengapresiasi setinggi-tingginya putusan ini. Mahkamah Konstitusi telah dilakukan menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun pada menjaga konstitusi,” ujar Ferry, Kamis (2/1/2025).
Dia menegaskan sejak awal Partai Perindo telah terjadi memberikan dukungan terhadap penghapusan presidential threshold. Putusan MK ini merupakan kemenangan penduduk sipil yang didukung penuh Perindo.
“Dalam sidang judicial review MK, Perindo secara tegas menyampaikan keterangan untuk menggalang penghapusan ketentuan ini. Alhamdulillah, masukan kami didengar hakim MK,” katanya.
Menurut Kang Ferry, sapaan akrabnya, penghapusan ini selaras dengan Pasal 6A UUD 1945 yang tersebut menyatakan setiap partai urusan politik partisipan pemilihan umum berhak mengajukan pasangan calon presiden dan juga delegasi presiden.
Dia menyoroti aturan presidential threshold selama ini menjadi hambatan bagi partai nonparlemen seperti Perindo yang telah lama lolos verifikasi administratif lalu faktual selama dua pilpres terakhir.
“Sebagai partai kontestan pemilu, kami seharusnya memiliki hak setara untuk mencalonkan presiden. Presidential threshold justru menghambat proses demokrasi yang dimaksud konstitusional,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.
Dengan dihapusnya presidential threshold, kesempatan bagi partai urusan politik untuk mengajukan calon presiden yang tersebut berkualitas akan semakin terbuka.
“Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai urusan politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukanlah penghalang,” katanya.






