Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu pada Atas HPP

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang tersebut mengumumkan dirinya telah dilakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang dimaksud dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo pada persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang mana keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukanlah merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan tarif pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert dalam persidangan lanjutan pada PN Tipikor, Jakarta, Mulai Pekan (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang mana dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tiada dapat memenuhi target lantaran petani lebih tinggi memilih mengikuti pelelangan gula dalam bursa dengan nilai yang mana tambahan tinggi dibandingkan biaya pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI bukan perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin nilai gula agar bukan jatuh di tempat bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tidaklah dipaksa melepas gula, tebu dia di tempat tarif yang dimaksud dalam berhadapan dengan nilai tukar yang dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi bursa di dalam masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah dapat mengedarkan gula atau tebunya dalam melawan nilai itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya bukan ada masalah. Jadi jelas tiada ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang mana menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula ketika lingkungan ekonomi sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tak mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian pada akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula pada pasar,” ujar Tom.






