Hal Memberatkan kemudian Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Fibingunp – JAKARTA – Crazy Rich Surabaya Budi Said dituntut 16 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tindakan hukum rekayasa jual beli emas. Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan surat tuntutan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (13/12/2024).
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh lantaran itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa pada di tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di area ruang sidang.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda bukan dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Adapun hal yang memberatkan, JPU menyatakan terdakwa Budi Said menciptakan kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun. Kemudian, hal yang mana memberatkan Budi Said yakni menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan langkah pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam Tbk sebesar 152,80 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp92.257.257.820, dan juga 136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,” ucap jaksa.
“Terdakwa menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan perbuatan pidana pencucian uang. Terdakwa tak menyokong kegiatan pemerintah pada rangka penyelengaran negara yang mana bersih kemudian bebas dari korupsi. Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dimaksud dilakukannya dan juga tidaklah menyesali kesalahannya,” jelas jaksa.
Sedangkan yang dimaksud meringankan Budi Said yakni belum pernah dihukum dan juga bersikap sopan selama persidangan.






