Cabup-Cawabup Boven Digoel PetroMas Serahkan Putusan PHPU ke MK: Biar Tuhan yang Memutuskan

Fibingunp – JAKARTA – Pasangan Calon Kepala Kabupaten kemudian Wakil Kepala Daerah (Cabup/Cawabup) Boven Digoel Nomor Urut 3, Petrus Ricolombus Omba (Petrus Omba) juga Marlinus menyerahkan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan PHPU dilayangkan oleh pasangan Hengki Yaluwo juga Melkior Okaibob.
Petrus sangat berharap majelis hakim setelahnya mengamati sidang pembuktian pada Kamis (13/2/2025) dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Ia juga menyerahkan semua hasilnya terhadap Tuhan melalui MK nantinya yang mana akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.
“Saat ini kami sudah ada melaksanakan kegiatan terkait dengan gugatan yang dilaksanakan oleh Paslon nomor 4, lalu puji Tuhan kami telah dilakukan melalui semua itu dengan baik juga apa yang tersebut menjadi harapan kami yaitu pada majelis hakim setelahnya mengawasi apa yang mana menjadi pembuktian hari ini bisa saja memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kami sebagai tergugat kami menyerahkan semuanya ke MK untuk memutuskan perkara ini dengan baik. Saya dengan Pak Calon Wakil menyampaikan buat penduduk Boven Digoel bahwa kami serahkan semua ini untuk majelis hakim,” kata Petrus ketika ditemui di dalam kawasan Tebet, DKI Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Tahapan demi tahapan sudah ada kami lalui dengan sesuai prosedur seperti tahapan KPU juga tiada ada persoalan tahapan dari awal kami ikuti, lengkapi sampai dengan selesai. Hal-hal yang dimaksud menjadi masukan informasi yang digunakan baik bagi seluruh publik Boven Digoel supaya sanggup mengamati situasi persoalan ini dengan bijaksana, mengawasi persoalan ini dengan hati kemudian pikiran yang digunakan tenang kita menyerahkan semua ini untuk Tuhan melalui Mahkamah Konstitusi bisa jadi memutuskan yang sebenar benarnya,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Cawabup Marlinus yang dimaksud merupakan kader Partai Perindo agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya. Sebab pasangan PetroMas telah dilakukan unggul dengan ucapan sah 12.739 pada pemilihan gubernur 2024.
“Kami masih semangat bahwa mulai dari tahapan pendaftaran semua itu kami ikuti dengan sesuai aturan yang mana berlaku serta sampai pada waktu ini kita telah menyaksikan di sidang pembuktian gugatan dalam MK harapan kami majelis hakim akan mengambil tindakan yang dimaksud seadil-adilnya lalu untuk kepentingan orang berbagai khususnya dalam tempat Boven Digoel. Ke depan kami berharap untuk warga agar dapat menciptakan keamanan yang kondusif agar kita semua pada keadaan merasakan suasana yang digunakan aman tidaklah merugikan diri kita sendiri. Kami yakin lalu percaya bahwa majelis hakim akan mengambil kebijakan yang digunakan tepat juga tiada memihak untuk siapa pun dengan adil lalu bijaksana,” ujar Marlinus.
Sekadar informasi, gugatan terhadap pasangan PetroMas teregister dengan Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berikut hasil pemilihan kepala daerah 2024 di tempat Kota Boven Digoel, Papua Selatan:
1. Paslon nomor urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiyah memperoleh jumlah agregat pengumuman sebanyak 6.074 Suara.
2. Paslon nomor urut 2, Yakobus Waremba-Suharto memperoleh 6.038 Suara.
3. Paslon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus memperoleh 12.739 suara.
4. Paslon nomor urut 4, Hengki Yaluwo-Melkhior Okaibob memperoleh 6.158 suara.






