Selly PDIP: Tidak Boleh Ada Dikotomi Antara Profesi Guru

Fibingunp – JAKARTA – Kapoksi VIII Fraksi PDIP DPR Selly Andriany Gantina menekankan bukan ada dikotomi antara profesi guru yang mana saat ini ada pada tiga lembaga yaitu Kemenristek Dikti, Kemendikdasmen, kemudian Kemenag.
“Pemerintah harus memberikan proporsional yang digunakan layak antara Madrasah dengan sekolah reguler,” kata beliau pada waktu mengatur RDPU dengan PGIN, PBPGSI, AGMI, PGMNI, lalu PGMI di area Komisi VIII DPR, Jakarta, Mulai Pekan (24/2/2025).
Berkaca dari pemotongan dana BOS yang digunakan terjadi pada Kementerian Agama, Selly mengawasi kondisi pada waktu ini tak selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto lalu Ketua DPR Puan Maharani yang dimaksud ingin memberikan lembaga pendidikan berkualitas bagi anak-anak Indonesia.
Salah satunya melakukan konfirmasi bahwa madrasah atau sekolah keagamaan mendapat perhatian yang tersebut setara di sistem institusi belajar formal. Karena itulah, Fraksi PDIP berikrar memperjuangkan hak-hak sekolah di tempat madrasah, khususnya terkait pemotongan dana BOS pada Kementerian Agama.
Di sisi lain, mantan Pimpinan Daerah Cirebon ini menyoroti pemotongan serta masih kurang sejahteranya guru di tempat lingkungan Kementerian Agama tak selaras dengan 5 poin Asta Cita Prabowo khususnya poin 4 yaitu meningkatkan lembaga pendidikan dan juga layanan kesehatan, dukungan terhadap pesantren lalu sekolah berbasis agama, termasuk insentif bagi guru agama kemudian peningkatan prasarana madrasah.
Begitu juga dengan total guru madrasah yang mana mencapai 390 ribu orang dalam bawah Kemenag, Selly menyarankan perlu adanya skenario untuk meningkatkan jenjang karier guru agama. Sebab, sejauh ini ada 200 ribu tambahan guru agama yang tersebut belum bersertifikasi pada Madrasah.
“Artinya kami perlu merumuskan secara matang agar bukan gegabah dikarenakan menyangkut kesejahteraan guru juga bangsa Indonesia, teristimewa anak-anak kita,” ucapnya.
Selain itu, Selly menegaskan Fraksi PDIP terus memperjuangkan agar kebijakan institusi belajar di dalam Indonesia berjalan dengan prinsip keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk dalam madrasah juga sekolah berbasis agama.
Tidak hanya sekali terkait pemotongan dana BOS di dalam Kementerian Agama, tetapi juga menjamin program-program seperti Rencana Indonesia Cerdas (PIP) kemudian Kartu Indonesia Pandai (KIP) dapat disalurkan secara proporsional bagi seluruh siswa, tanpa memandang latar belakang sekolah mereka.
“Dengan semangat gotong royong kemudian keberpihakkan untuk lembaga pendidikan berkualitas, Fraksi PDIP berazam untuk terus mengawal kebijakan yang tersebut berpihak terhadap kesejahteraan guru juga masa depan generasi muda Indonesia,” ujar Selly.






