Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

Fibingunp – JAKARTA – Lembaga Pengamat Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang tersebut teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang tersebut menilai sebagian proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang dimaksud ditemukan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang digunakan terpilih harusnya tidaklah memenuhi aturan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 hitungan 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di area Gedung MK, Jakarta, Hari Jumat (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang digunakan akan forward pada pemilihan kepala daerah Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, dalam UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidak ada diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau duta gubernur. Itulah yang mana awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada hal ini, yang dimaksud kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di dalam Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, beliau sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang digunakan paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi lalu pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, serta Papua Pegunungan.






