Imigrasi Tangkap Warga Negara Amerika Serikat Buronan US Marshals, Hal ini Kronologinya

Fibingunp – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat berinisial TJC yang mana merupakan buronan US Marshals. TJC diburu pihak Amerika Serikat lantaran terjerat persoalan hukum kejahatan yang dimaksud meliputi eksploitasi seksual, eksploitasi anak, lalu kepemilikan pornografi anak.
“Pada tanggal 18 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat Kedutaan Besar Negeri Paman Sam perihal pemberitahuan pencabutan paspor warga negara Negeri Paman Sam melawan nama TJC,” kata Direktur Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Kombes Pol Yuldi Yusman, Kamis (9/1/2025).
Menurut Yuldi, pasca dijalankan penelusuran, yang bersangkutan sudah ada berada di dalam Indonesia sejak 4 Desember 2024. Hal yang dimaksud berdasarkan data perlintasan dengan nomor paspor A52376279, penerbangan dari Malaysia. “Masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Pada tanggal 19 Desember 2024, Direktorat Wasdakim menerbitkan surat kebijakan aksi administratif keimigrasian berbentuk pencegahan terhadap TJC. Selanjutnya, berdasarkan montoring yang dimaksud dijalankan melalui sistem keimigrasian, diketahui yang dimaksud bersangkutan berada di tempat Tangerang, Banten.
Pada 29 Desember 2024, berdasarkan pengamatan pada sistem keimigrasian, pasukan penyidik mendapatkan informasi adanya permohonan perpanjangan izin tinggal dari warga negara Amerika Serikat menghadapi nama TJC melalui aplikasi mobile Molina dengan alamat dalam Tangerang.
“Selanjutnya kelompok berkoordinasi dengan Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penundaan permohonan izin tinggal kemudian memberikan rujukan ke Kantor Imigrasi Tangerang sesuai dengan alamat izin tinggal yang digunakan diajukan,” ujarnya.
TJC, menurut Yuldi, kemudian melakukan perpanjangan izin tinggal pada 30 Desember 2024 dalam Kantor Imigrasi Tangerang. “Selanjutnya, warga negara Amerika Serikat yang disebutkan menghadapi nama TJC diamankan oleh penyidik Direktorat Wasdakim lalu dilaksanakan pendetensian guna proses pemeriksaan tambahan lanjut,” pungkasnya.






