Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?

Jakarta – Alfiansyah Komeng resmi ditunjuk menjadi anggota Komite II DPD RI periode 2024-2029. Namun, ia mengaku bingung lantaran ditugaskan di komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan berubah jadi bagian pada Komite III DPD. Bahkan, ia sempat menyampaikan interupsi ke pimpinan sekaligus Ketua DPD 2024-2029, Sultan Najamudin, pada rapat paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029.
“Ini dapil saya pada Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti di dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024, seperti disitir kanal YouTube DPD RI.
Komeng menegaskan keinginannya membidangi seni budaya di Komite III DPD. Sebab, ia tiada menyadari bidang-bidang pada Komite II DPD.
“Saya ini sebenarnya komitenya ingin dalam seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang dimaksud saya tidak ada memahami, tadi perihal pertanian,” kata dia.
Komeng juga bertanya terhadap Pimpinan Rapat perihal langkah untuk mempelajari lingkup pada Komite II. Sultan pun menanggapi Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite sudah ada diserahkan untuk senator setiap dapil sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng di Komite II DPD pun telah diketok palu yang tersebut berarti sah serta bukan dapat diganggu gugat. Komeng tidaklah bisa jadi menjadi anggota Komite III DPD 2024-2029.
Sebelumnya, pada pelantikan anggota DPD RI periode 2024-2029, Komeng menyatakan keseriusannya memperjuangkan bidang kesenian, teristimewa komedi. Komeng mengemukakan dirinya akan memperjuangkan terwujudnya hari komedi nasional. Ia sangat ingin terlibat di Komite III DPD untuk memperjuangkan misi tersebut.
“Saya ingin di Komite III yang mana membidangi seni budaya. Mau minta hari komedi. Hari musik ada, hari film ada, nah, hari komedi belum ada nih,” ujar Komeng, pada 1 Oktober 2024.
Saat ditanyakan tambahan lanjut, apakah dirinya percaya diri mewujudkan hal tersebut, Komeng menjawabnya dengan berkelakar. “Enggak, saya percaya duduk,” ujarnya.
Tugas Komite III DPD
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 83 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD memiliki lingkup tugas meliputi:
- Pelaksanaan fungsi legislasi kemudian fungsi pengawasan terkait lembaga pendidikan kemudian agama.
- Penyampaian komponen masukan pada rangka penyusunan pertimbangan melawan rancangan undang-undang tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Selain itu, pada Pasal 84 peraturan yang dimaksud sama, Komite III DPD menjalankan pelaksanaan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:
- pendidikan;
- agama;
- kebudayaan;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pemuda kemudian olahraga;
- kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan perempuan juga pengamanan anak;
- tenaga kerja;
- keluarga berencana;
- perpustakaan; dan
- ekonomi kreatif.
Pada salah satu bidang Komite III DPD tersebut, terdiri dari kebudayaan, Komeng ingin mewujudkan misinya pada bidang seni budaya serta menetapkan hari komedi nasional.
RACHEL FARAHDIBA R | NANDITO PUTRA
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?






