Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP lalu UMSP 2025 per 11 Desember 2024

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja atau Menaker Yassierli mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto perihal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang mana harus segera disampaikan segera. Diketahui, penetapan UMP 2025 kali ini berada di area tingkat otoritas Provinsi, yang dimaksud menyesuaikan kebijakan pemerintah di area bilangan 6,5% kenaikannya.
Yassierli mengatakan, pemerintah area kemudian komite pengupahan untuk bergerak di proses penghitungan, rekomendasi, kemudian penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya memohonkan para gubernur menetapkan UMP kemudian UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) paling lambat 11 Desember 2024, lalu UMK dan juga UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegas Yassierli dikutipkan dari tayangan YouTube Kemendagri, Hari Senin (9/12/2024).
Dalam acara Rapat Kerjasama Pengendalian Inflasi dan juga Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang mana diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yassierli menyampaikan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih besar tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) lalu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib tambahan tinggi dari UMP kemudian UMK untuk menjamin proteksi bagi pekerja pada sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yassierli berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan juga disertai dengan sosialisasi yang mana efektif dalam tingkat daerah.
“Segala kebijakan yang tersebut dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan kemudian stabilitas sektor ekonomi nasional,” tutup Menaker.






