IPK dalam Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Ukuran Persepsi Korupsi (IPK) yang dimaksud berada di tempat hitungan rendah.
Yusril menyinggung masalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tersebut sudah ada 20 tahun tidaklah ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah kemudian DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang dimaksud akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini telah 20 tahun kita bukan melakukan inovasi apa pun dan juga tadi jadi komitmen kita dengan bahwa tidak semata-mata kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan telah terjadi disahkannya UU KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di tempat Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di area Indonesia akibat sistemnya buruk
Yusril berharap, jikalau UU Tipikor direvisi bisa saja segera rampung pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, warga berharap di tempat pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang pada waktu ini berada di area hitungan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang benar menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang digunakan jadi tekanan, pertama adalah hambatan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, serta yang digunakan keempat judol dan juga ini dijalankan oleh semua aparat konstruksi hukum,” ucapnya.





