Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

Fibingunp – JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Tenaga serta Narasumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang digunakan dapat dimanfaatkan warga juga pelaku lapangan usaha di dalam Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang dimaksud mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah serta persetujuan penyelenggaraan air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 juga diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini pada rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot ketika peluncuran izin air tanah di area Kementerian ESDM, Ibukota Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha sangat jauh lebih tinggi mudah serta sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih banyak terintegrasi lantaran masuk pada sistem online single submission (OSS) yang mana dikelola Kementerian Penyertaan Modal lalu Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami di dalam pada Permen ESDM ini, kita menghasilkan seluruh perizinan ini akibat telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang dimaksud telah diciptakan serta dikelola oleh Kementerian Pengembangan Usaha juga Hilirisasi/Badan Kerjasama Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang digunakan sebelumnya tidaklah digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian terhadap pelaku perniagaan yang dimaksud tadinya tidak ada ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa saja kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang mana tidak ada adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang digunakan ada di area Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita telah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan perniagaan yang mana memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku bidang usaha yang mana belum mempunyai izin diminta segera melengkapi administrasinya.






