KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

Fibingunp – JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang mana melaluinya. Sebab, belakangan merek dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di area ruas tol tersebut, yang tersebut tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tinjauan segera di area Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang digunakan mengarah ke Ibukota Indonesia dari Km 100 sampai Km 90 banyak turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di dalam beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah terjadi mengubah aturan yang disebutkan melawan dasar keselamatan. Sehingga yang digunakan awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar kegelisahan rem blong tidak ada terjadi.
“Tapi untuk aturan yang digunakan baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan permasalahan berapa kecepatan minimum yang digunakan diizinkan untuk kendaraan besar di area sana,” tuturnya.
Selain jalan turun yang tersebut curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan kesulitan pada sistem drainase pada Tol Cipularang. Pembuangan air yang dimaksud bukan baik pada banyak titik menyebabkan air menggenang yang dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 di dalam sisi pada di area median jalan terdapat drainase, tapi hanya saja di dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tiada tersedia drainase di area median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul dalam kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang dimaksud dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tak ada air yang tersebut menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja pergi dari jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di area KM 92+600 yang tersebut dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang mana dapat memproduksi kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang warna warna kekuningan (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tiada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto menyatakan kendaraan yang mana miliki ciri rem ABS (Anti-lock Braking System) tidaklah akan berguna kemudian bisa jadi terjadiinsidenfatal.






