Ketua Komisi XI Misbakhun Apresiasi Keputusan Prabowo Selektif Terapkan PPN 12%

Fibingunp – JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mana selektif menerapkan PPN 12%. Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka hanya saja diberlakukan untuk barang mewah.
“Saya sebagai Ketua Komisi XI DPR memberikan apresiasi yang tersebut tinggi terhadap komitmen Bapak Presiden Prabowo akibat telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat,” kata Misbakhun di keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo baru hanya mengumumkan secara langsung penerapan PPN 12%. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN semata-mata dikenakan pada barang dan juga jasa mewah. Barang kemudian jasa yang dimaksud menjadi permintaan pokok penduduk yang dimaksud selama ini dikenakan tarif PPN 0% masih tetap memperlihatkan berlaku.
Misbakhun menjelaskan, penerapan PPN 12% sebagai konsekuensi pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diberitahukan secara langsung Presiden Prabowo di tempat Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menurut Misbakhun, Prabowo membuktikan janjinya pro rakyat. Semua keperluan material pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di tempat darat dan juga jasa sosial tetap memperlihatkan dibebaskan oleh pemerintahan Prabowo Subianto sebagai barang lalu jasa yang digunakan bebas pajak pertembahan nilai.
“Semua barang lalu jasa yang tersebut saya sebutkan adalah menyangkut hajat hidup orang banyak kemudian dikonsumsi oleh warga umum,” katanya.
Penerapan PPN 12% secara selektif diperkirakan menambah penerimaan Rp3,2 triliun pada APBN 2025. Diperkirakan pemerintah kehilangan Rp75 triliun apabila penerapan PPN 12% di dalam APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang.
“Sebuah pilihan sulit yang dimaksud harus diambil pemerintahan Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ujarnya.
Setelah diumumkan, kata politikus Partai Golkar ini, tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi agar penerapan PPN 12% untuk barang serta jasa barang mewah ini dapat berjalan dengan baik. Sesuai ketentuan UU HPP, PPN 12% akan berlaku sejak 1 Januari 2025.






