Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Fibingunp – JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang dimaksud dijalankan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 hitungan (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup serta pembunuhan di dalam luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup dan juga pembunuhan di tempat luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing di keterangannya, Hari Jumat (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai tidak ada sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidaklah sedang menajlankan tugas kemudian tiada di tempat terancam menghadapi lewatnya sepeda gowes motor yang dikendaran oleh GRO kemudian dua temannya.
“Aipda RZ tiada sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, bukan manusiasi juga merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja lalu tak mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO dan juga luka yang tersebut dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidaklah manusiaswi juga merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.






