KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait perkara dugaan korupsi di dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito kemudian brankas. “Penyidik menyampaikan telah terjadi dijalankan penyitaan yang tersebut pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang dimaksud ditemukan di area pada brankas, total totalnya sebesar kurang tambahan Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah keseluruhan uang yang disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa bukan menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di tempat wilayah mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum mampu di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru di dalam terkait dugaan korupsi proyek-proyek di tempat Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, perkara yang disebutkan merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang mana pada perkara yang dimaksud kurang tambahan sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan persoalan hukum yang dimaksud pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK telah lama memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud di dalam menghadapi juga sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






