KPU: 110 TPS di dalam Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

Fibingunp – JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pendapat susulan . TPS yang dimaksud tersebar di dalam beberapa jumlah kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, kemudian Nias. Sejumlah area yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.
“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan ucapan susulan, pemungutan pernyataan lanjutan lalu pemungutan pendapat ulang. Provinsi yang paling berbagai data sementaranya berkaitan dengan pemungutan pendapat susulan itu adalah di area Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang digunakan tersebar dalam beberapa kabupaten/kota, misalnya di area Wilayah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Daerah Perkotaan Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Forum Pers di area Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan ucapan lanjutan juga pemungutan ucapan ulang pada beberapa wilayah lain. Pemungutan pendapat lanjutan tercatat akan dilaksanakan di dalam 7 TPS. Sementara, pemungutan pengumuman ulang tercatat pada beberapa tempat.
“Selanjutnya pemungutan pendapat lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan kata-kata ulang, data yang mana masuk ke kami di tempat Jawa Barat ada dua, satu di tempat Wilayah Karawang juga yang mana kedua di tempat Sukabumi. Selanjutnya ada di tempat Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pengumuman ulang, dalam Kalimantan Barat ada satu lalu mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.
Idham menyatakan bahwa berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan ini akibat faktor alam, misalnya banjir seperti di dalam Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya oleh sebab itu banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pendapat lanjutan akibat ada tahapan yang tersebut tertahan dan juga di waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.
Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan ucapan ulang sebab misalnya ada pemilih yang dimaksud menggunakan hak pilihnya lebih besar dari satu. Dia pun mengungkapkan bahwa ada kejadian khusus seperti di area Jambi dimana ada kotak ucapan yang mana dibakar oleh saksi.
“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Hal ini ada kotak pernyataan yang dimaksud dibakar oleh saksi serta kami masih mendalaminya akibat ada misunderstanding, kesalahpahaman di area antara saksi dengan KPPS. Nah lalu pada waktu ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.
Meski begitu, Idham mengungkapkan jikalau pemungutan pernyataan susulan, lanjutan, kemudian ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya terpencil ekstrem turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak kemudian kami mengucapkan terima kasih sehingga bilangan pemungutan susulan, pemungutan pernyataan lanjutan juga pemungutan kata-kata ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.






