Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU juga Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

Fibingunp – JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang dimaksud ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Wilayah OKU Novriansyah (NOV), juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) juga Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang dimaksud bermula pada 15 Maret 2025 ketika mendatangi kediaman N juga A. “Pukul 06.30, pasukan penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N serta saudara A dan juga menemukan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang digunakan diberikan oleh saudara MFZ kemudian saudara ASS,” kata Setyo dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Minggu (16/3/2025).
“Kemudian kelompok penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ lalu saudara ASS di dalam rumahnya, juga saudara FJ, MFR, UH di area kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil lalu barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang disebutkan penyelidik juga mengamankan barang bukti terdiri dari 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang digunakan tertangkap diperiksa terlebih dahulu di tempat Polres Baturaja OKU juga Polda Sumsel. Setelah dijalankan ekspos, maka disepakati menetapkan enam terdakwa pada persoalan hukum tersebut.






