Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

Fibingunp – JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan terdakwa terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini masyarakat yang tersebut menyampaikan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, pada tindakan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang digunakan masuk secara langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang mana perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di pada hukum korupsi itu tidaklah harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang tersebut diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidaklah wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di tempat Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang tersebut harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang sudah pernah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat menciptakan kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang mana sudah ada ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara berhadapan dengan itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah ada terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan dituduh Tom Lembong sudah sesuai, Mahfud tetap memperlihatkan mewajarkan adanya opini umum yang digunakan menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang sebanding diadakan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan di tempat pascaera Tom Lembong dilaksanakan lebih tinggi besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di sini (terbaru), kenapa mulai dari yang digunakan jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi sebab politik. Tentu itu analisis yang tersebut wajar saja. Mungkin (memang) tidak ada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.






