Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela tim nasional suatu negara merupakan proses yang tersebut miliki regulasi ketat. FIFA telah lama menetapkan beberapa aturan agar tahapan ini tidaklah disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA kemudian hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur prasyarat naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang digunakan ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pemukim tua biologis yang dimaksud lahir dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir pada negara tersebut.

  4. Tinggal pada negara yang disebutkan di jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.

Jika manusia pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, dia wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum mampu membela kelompok nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang disebutkan bukanlah bertujuan untuk bermain bagi kelompok nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang tersebut sebelumnya telah terjadi membela regu nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang tersebut diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain belaka mampu mengganti kelompok nasional jika:

  1. Pernah bermain di pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia di dalam bawah 21 tahun ketika terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi di level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain di Piala Bumi FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua kondisi ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan inovasi asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 kemudian Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Tanah Air antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal dalam Tanah Air minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun bukan berturut-turut.

  • Sehat jasmani serta rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia lalu mengerti Pancasila juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat pada aksi kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.

  • Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Tanah Air terhadap individu yang dianggap berjasa atau mempunyai kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan terhadap pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari instruktur pasukan nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum kemudian HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang tersebut ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan di dalam DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini sanggup melibatkan sidang juga uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain sanggup didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk memverifikasi bahwa pemain yang membela grup nasional mempunyai hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak hanya sekali sebagai cara instan meningkatkan kekuatan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang digunakan bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat bermetamorfosis menjadi WNI dan juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi dilaksanakan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin melakukan konfirmasi bahwa sepak bola internasional masih berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang mana semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh dikarenakan itu, setiap federasi serta negara harus menjamin bahwa serangkaian naturalisasi dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button