Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

Fibingunp – JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang mampu diatur pada Revisi Undang-Undang Mineral kemudian Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR pada waktu mengeksplorasi DIM RUU Minerba bersatu otoritas yang tersebut diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut masalah pemberian izin prioritas yang tersebut sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta-minta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa dijalankan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, juga menegah (UMKM), dan juga juga koperasi bisa jadi ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku bisnis kecil menengah, mikro juga menengah, termasuk koperasi, pasti tak akan sanggup bergabung di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM juga koperasi sanggup kelola tambang.
“Tetapi juga di area samping itu juga memberi prioritas terhadap lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di area pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya mampu bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya mampu membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang digunakan lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak ada dengan segera diberikan terhadap perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun langkah menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan bidang usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan semata-mata untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.






