Remang-remang Danantara

Fibingunp – Hardy R Hermawan
Peneliti SigmaPhi Indonesia
Mahasiswa Doktoral Perbanas Institute
DANANTARA adalah mimpi yang dimaksud dapat mengubah lanskap perekonomian nasional. otoritas berusaha mencapai aset kelolaan Danantara akan lebih besar dari Simbol Dolar 900 miliar (sekitar Rp14.000 triliun). Penanaman Modal awal yang tersebut disiapkan Mata Uang Dollar 20 miliar (sekitar Rp320 triliun). Namun, kegelisahan tentang ketidaktransparanan, intervensi politik, lalu prospek korupsi sungguh bukan bisa jadi diabaikan.
Kekhawatiran itu juga yang digunakan memproduksi hari-hari ini menjadi penting. Hari-hari ketika informasi tentang Danantara muncul sepotong-sepotong. Ketika Danantara berkali-kali batal diresmikan, hingga diinformasikan akan diresmikan 24 Februari 2025.
Ketika Menteri BUMN Erick Tohir mengaku terhadap Tempo bahwa ia belum mendapat salinan final UU BUMN, enam hari pasca palu diketok, awal Februari 2025 lalu. UU BUMN itulah yang menjadi payung hukum Danantara. Kini, aturan turunan tentang Danantara masih di pembahasan.
Informasi tentang pembahasan aturan turunan itu—berupa Peraturan pemerintahan atau PP—juga masih simpang siur. Danantara masih penuh keremangan. Darmadi Durianto, anggota Komisi VI DPR, mengatakan, Danantara akan berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah dan juga berwenang mengatur dividen dari BUMN. Nantinya, Danantara akan membentuk holding BUMN sama-sama Kementerian BUMN.
Dahlan Iskan lain lagi. Wartawan senior sekaligus mantan Menteri BUMN ini menduga, Danantara akan menaungi seluruh BUMN, menggeser peran Kementerian BUMN. Setelah mengambil alih peran tersebut, hasil dividen BUMN akan diserahkan terhadap Danantara, sebagai superholding BUMN, untuk dikelola kembali.
Saking simpang siurnya, ICW sampai menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan mampu mengaudit dan juga memeriksa Danantara. Keterangan lain menyatakan, BPK tetap memperlihatkan berwenang memeriksa Danantara tapi bukan ke BUMN. Pemeriksaan keuangan BUMN dijalankan akuntan umum yang digunakan ditunjuk rapat umum pemegang saham. Kelak, BUMN tidak lagi kekayaan negara yang dipisahkan.
Lantas, apakah Kementerian BUMN masih akan ada setelahnya peluncuran Danantara? Siapa yang digunakan akan menjadi pemilik legal Danantara? Apakah Danantara akan menjadi seperti Indonesia Investment Authority (INA)?
Atau seperti Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI)? Atau seperti Bulog di area jaman orde baru? Atau, Danantara akan miliki status hukum sui generis, yang memberinya fleksibilitas juga independensi pada mengurus aset negara?
Entahlah, Tapi, apabila pun menjadi entitas sui generis, Danantara berpotensi memiliki lebih banyak dari satu bank. Ini adalah juga perlu diselaraskan dengan aturan Single Presence Policy dari Bank Indonesia. Makanya, PP yang tersebut komprehensif diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan tadi. PP ini harus mengatur status hukum, kepemilikan, struktur organisasi, rekrutmen, mekanisme pengelolaan keuangan kemudian investasi, juga aturan Single Presence Policy.






